| * |
Ijin Usaha
| Ijin Usaha |
Klasifikasi |
| SIUJK |
Jasa Konsultan yang masih berlaku |
| SBU |
Surat Badan Usaha (SBU) Jasa Perencana Konstruksi Klasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air (RE 103) dan SBU Jasa Non Konstruksi Bidang Telematika Sub Bidang Konten (1.03.04)/Sub Bidang Aplikasi/Perangkat Lunak (1.03.05) atau Bidang Jasa Survey Sub Bidang Survey Hidrografi/Batimetri (1.SS.03)/Sub Bidang Sistem Informasi Geografi (1.SS.04) atau Bidang Jasa Khusus Sub Bidang Jasa Teknologi dan Sistem Informasi (1.SC.01) dengan kualifikasi perusahaan kecil |
|
| * |
Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) |
| * |
memiliki NPWP |
| * |
memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun |
| * |
salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam |
| * |
perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana |