A. SEJARAH SINGKAT

Pada tahun 2006 Kota Banjarbaru merupakan satu dari sedikit daerah di Indonesia yang menerapkan penggunaan ULP atau Unit Layanan Pengadaan dalam proses lelangnya. Alasan utama pembentukan ULP oleh Pemerintah Kota Banjarbaru bukan hanya karena bentuk organisasi pengadaan ini disebutkan dalam Kepres nomor 80 tahun 2003, melainkan lebih kepada keterbatasan sumber daya manusia yang sudah memiliki sertifikat pengadaan. Dengan pembentukan ULP, otomatis beban kerja panitia yang jumlahnya terbatas ini dapat dipantau, selain juga dengan fakta bahwa dengan adanya ULP, Pemkot Banjarbaru mengharapkan tercapainya citra Good Governance.

Salah satu elemen penting untuk mendorong suksesnya penerapan good governance adalah melakukan upaya pencegahan korupsi dalam sektor pengadaan barang/jasa. Sektor ini menyerap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling besar dan juga akan memunculkan resiko kerugian negara yang besar pula akibat korupsi dan ketidakefisienan.

Resiko diatas dibuktikan dengan hasil kajian Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia sejak tahun 2001-2006. Kajian yang disebut Country Procurement Assesment Report (CPAR) ini menyebutkan telah terjadi kebocoran uang negara dalam pengadaan barang/jasa berkisar antara 10-40%. Padahal, pengadaan barang/jasa merupakan instrumen strategis bagi pemerintah untuk mendorong terjadinya penciptaan lapangan kerja, pengembangan produksi dalam negeri, daya saing dunia usaha, pemberdayaan usaha kecil dan lain sebagainya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada bulan Mei 2006, berdasarkan SK Walikota Banjarbaru nomor 113 dan 114 Tahun 2006, Kota Banjarbaru resmi menggunakan Unit Layanan Pengadaan sebagai pusat penyelenggara pengadaan di lingkup kota Banjarbaru.

ULP Kota Banjarbaru pada saat pembentukannya terdiri dari unsur:

Koordinator : penanggung jawab dlm pengelolaan ULP, dibantu;

  • Sub Fasilitas Kelompok Kerja
  • Sub Evaluasi Pengolahan dan Pelaporan Dokumen
  • Sub Informasi dan Konsultasi

Sekretariat ULP: berfungsi memberi layanan administratif / logistik secara umum keperluan  LPSE dan ULP beserta unsur2nya;

Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja (Pokja): berfungsi sebagai Panitia Pengadaan yang bertugas melaksanakan proses pemilihan penyedia barang/jasa utk seluruh SKPD dilingkungan Pemko Banjarbaru, mulai dari pengumuman sampai pada pengusulan calon pemenang.

Saat ini seluruh pengadaan barang, jasa konstruksi, dan jasa lainnya yang nilainya di atas 200 (dua ratus) juta rupiah serta pengadaan jasa konsultansi yang nilainya di atas 50 (lima puluh) juta rupiah wajib dilaksanakan melalui ULP.

B. KEPEMIMPINAN

Dalam perjalanannya, Unit Layanan Kota Banjarbaru telah mengalami pergantian pimpinan. Berikut adalah nama-nama yang pernah memimpin Unit Layanan Pengadaan Kota  Banjarbaru:

  1. Ir. FAHRUDIN (masa jabatan 2006-2012)
  2. Ir. JAYA KRESNA (masa jabatan 2012-2013)
  3. Drs. MUHAMMAD HAMRIDY, M.AP (masa jabatan 2013 – 2014)
  4. IWAN HERMAWAN, S.Hut. MM (masa jabatan 2014 – 2015)
  5. ZABIDI ANSHARI, ST, M,T (masa jabatan 2015 – 30 Desember 2016)
  6. H. NACHWANSYAH, SE (masa jabatan 1 Januari 2017 – 30 April 2017)
  7. SYARIF ISKANDAR, S. Sos (01 Mei 2017 -18 Oktober 2017)(Plt. Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan)
  8. Ir. SYAWALLUDIN NOOR, M. T (19 Oktober 2017 – 31 Desember 2018)
  9. Drs. H. ABDUL MALIK, M. Si (01 Januari 2019 – 31 Desember 2019)
  10. Hj. RENYTA SETYAWATI, SP, MT(01 Januari 2020 – sampai sekarang)

C. STRUKTUR ORGANISASI

Sejak tanggal 28 Januari 2015, ULP resmi berdiri secara struktural pada Bagian Layanan Pengadaan Kota Banjarbaru.

*terlampir di profil

Leave a Reply