| * |
Ijin Usaha
| Ijin Usaha |
Klasifikasi |
| SIUJK |
Kualifikasi Menengah |
| SBU |
Kualifikasi Menengah Bidang Sipil (SI 003) |
|
| * |
Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh)
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan). |
| * |
Memiliki pengalaman pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. |
| * |
Usaha menengah dengan Kemampuan Dasar (KD) yang sejenis/sesuai subklasifikasi (SI 003), Kualifikasi Menengah Bidang Sipil dengan paket pekerjaan yang dilelangkan sekurang-kurangnya sebesar Rp.3.376.564.000,- (3 x NPt). |
| * |
Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman. |
| * |
Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP). |
| * |
Memiliki kemampuan menyediakan Personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dokumen pengadaan. |
| * |
Memiliki kemampuan untuk penyediakan peralatan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini sesuai dokumen pengadaan. |
| * |
Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sebesar paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS; |
| * |
Memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan dokumen pengadaan |