UKPBJ Kota Banjarbaru bersama dengan OPD lain lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru melakukan penyamaan persepsi dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jawa Timur terkait implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Poin yang dibahas dalam Peraturan Presiden tersebut yakni adanya ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pekerjaan Konstruski melalui metode pemilihan Pengadaan Langsung yaitu sampai dengan Rp. 400 Juta serta dilakukan secara Transaksional pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
Semoga dengan adanya koordinasi dan berbagi pengalaman antara kedua belah pihak dapat saling meningkatkan tata kelola pengadaan yang lebih baik.


