| * |
Ijin Usaha
| Ijin Usaha |
Klasifikasi |
| SIUP |
Jasa Konsultan yang masih berlaku |
| SBU |
Surat Badan Usaha (SBU) Jasa Non Konstruksi Bidang Jasa Khusus Sub Bidang Jasa Teknologi dan Sistem Informasi (1.SC.01) atau Bidang Telematika Sub Bidang Telekomunikasi Darat (1.03.01) |
|
| * |
Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) |
| * |
memiliki NPWP |
| * |
memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun |
| * |
salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam |
| * |
perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana |