Izin Usaha |
Jenis Ijin |
Klasifikasi |
SIUJK |
Kualifikasi Non Kecil atau Menengah |
SBU |
Perusahaan Non Kecil atau Menengah, Klasifikasi Bidang Bangunan Sipil, Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya kecuali jalan layang, jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara SI003 |
SKTU atau SITU atau Domisili |
yang masih berlaku |
|
Memiliki NPWP |
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun TerakhirSPT Tahunan tahun pajak terakhir |
Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan |
Tidak Masuk dalam Daftar Hitam |
Memiliki Surat Keterangan Dukungan Keuangan dari Bank Pemerintah atau Swasta untuk Mengikuti Pengadaan Barang/Jasa10% |
Pengalaman PekerjaanMemiliki Pengalaman Sejenis Minimal 4 Tahun Terakhir Sebagai Pelaksana untuk Konstruksi Jalan Raya kecuali Jalan Layang, Jalan, Rel Kereta Api dan Landasan Pacu Bandara |
Tenaga Ahli
Jenis Keahlian |
Keahlian/Spesifikasi |
Pengalaman |
Kemampuan Manajerial |
sesuai dokumen pemilihan |
sesuai dokumen pemilihan |
sesuai dokumen pemilihan |
sesuai dokumen pemilihan |
|
Tenaga Teknis
Jenis Kemampuan |
Kemampuan Teknis |
Pengalaman |
Kemampuan Manajerial |
sesuai dokumen pemilihan |
sesuai dokumen pemilihan |
sesuai dokumen pemilihan |
sesuai dokumen pemilihan |
|
Kemampuan untuk Menyediakan Fasilitas atau Peralatan atau Perlengkapan
Nama |
Spesifikasi |
sesuai dokumen pemilihan |
sesuai dokumen pemilihan |
|
Memiliki Sisa Kemampuan Nyata SKN dengan nilai paling kurang sama dengan 10 sepuluh perseratus dari nilai total HPS, yang disertai dengan laporan keuangan untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Usaha Menengah dan Besar. Khusus untuk Usaha Besar, laporan keuangan wajib telah diaudit |
Memiliki Kemampuan Dasar KD minimal sama dengan nilai HPS. Dengan perhitungan nilai KD sama dengan 3 x NPt Nilai pengalaman tertinggi sesuai subklasifikasi SBU yang disyaratkan |
Bukti kepemilikan AMP atau untuk AMP yang pengelolaannya dilakukan oleh lebih dari satu grup perusahaan nama perusahaan penyedia harus tercantum pada Akta Notaris Pengelolaan AMP |
Bukti kepemilikan peralatan atau surat perjanjian sewa peralatan sesuai format surat perjanjian sewa peralatan yang ditentukan |