* |
Ijin Usaha
Ijin Usaha |
Klasifikasi |
SIUJK |
Klasifikasi Kecil |
SBU |
Konsultansi Subklasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Kontruksi Teknik Sipil Transportasi (RE 202) |
|
* |
Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh)
memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) |
* |
memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak |
* |
memiliki kemampuan menyediakan fasilitas/peralatan/ perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan |
* |
menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan |
* |
memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian untuk pelaksanaan pekerjaan |
* |
persyaratan lainnya sesuai dengan dokumen pengadaan |