| * |
Ijin Usaha
| Ijin Usaha |
Klasifikasi |
| SIUJK |
|
| SBU |
Bidang Perencanaan Arsitektur, Sub Bidang Jasa Desain Arsitektural (AR102) |
|
| * |
Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh)
memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT Tahunan) |
| * |
salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam |
| * |
perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana |
| * |
memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak |
| * |
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini |