* |
Ijin Usaha
Ijin Usaha |
Klasifikasi |
SIUJK |
Kualifikasi Kecil |
SBU |
Bidang Arsitektural, sub bidang Bangunan-bangunan non perumahan lainnya (21005) |
|
* |
Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh)
memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) |
* |
memiliki pengalaman pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun |
* |
memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) |
* |
Memiliki kemampuan menyediakan Personil |
* |
memiliki kemampuan untuk penyediakan peralatan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi |
* |
memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sebesar paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS |
* |
memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman |