| * |
Ijin Usaha
| Ijin Usaha |
Klasifikasi |
| SIUJK |
Jasa Konsultan yang masih berlaku |
| SBU |
Kualifikasi Perencanaan Rekayasa, Sub Kualifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air (RE103); |
|
| * |
Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) |
| * |
memiliki npwp |
| * |
memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun |
| * |
salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam |
| * |
perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana |
| * |
Memiliki kemampuan menyediakan personil untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi sesuai dokumen lelang |