Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera untuk kita semua

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru sejak tahun 2008 telah menerapkan sistem pengadaan secara online atau E-Procurement. Diawali dengan mengadakan MoU antara Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Pemerintah Kota Surabaya, dilanjutkan pada tahun 2009 berpindah menggunakan aplikasi SPSE yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan persaingan yang sehat dan menjamin efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara.

Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa, UKP4 melakukan penilaian melalui e-Procurement meliputi :

  1. Berfungsinya Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan terlaksananya Standard Operating Procedure (SOP).
  2. Diumumkannya rencana umum pengadaan di portal pengadaan nasional (bukan website masing-masing).
  3. Terlaksananya 100 % paket pekerjaan melalui e-procurement yang terintegrasi secara nasional.
  4. Ditindaklanjutinya hasil pengadaan terkait pengadaan barang/jasa.

Sejak tanggal 28 Januari 2015, ULP akhirnya berdiri secara struktural melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa. Pembentukan ini dimaksudkan agar proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dapat terlaksana dengan profesional, bebas dari intervensi, kolusi, korupsi dan nepotisme, guna mewujudkan sebuah sistem yang dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan/kekeliruan dalam pengadaan barang/jasa dan menghasilkan pengadaan barang/jasa yang bernilai tinggi dengan biaya yang ekonomis melalui tahapan yang efektif dan efisien, persaingan yang sehat, terbuka dan transparan.

Unit Layanan Pengadaan (ULP) mengalami transformasi menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ) sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.

Per tanggal 6 Februari 2023 sesuai dengan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru. Susunan struktus organisasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas

  1. Kepala Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa.
  2. Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa.
  3. Kepala Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik.

Akhirnya kami berharap agar keberadaan UKPBJ Kota Banjarbaru dapat mendukung untuk tercapainya proses pengadaan barang/jasa yang berkualitas di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Semoga Allah SWT senantiasa menyertai kita dalam setiap langkah pengabdian terhadap nusa dan bangsa.

UKPBJ Kota Banjarbaru

Kepala,

 

 

Hj. RENYTA SETYAWATI, SP, MT

Leave a Reply