Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Paket 3

 

No. Pengumuman 18/ULP/IV/2017
Tgl. Pengumuman 28 April 2017
Nama Lelang  Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Paket 3
Paket Link Klik disini
Instansi Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru
Satuan Kerja DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Kategori Pekerjaan Konstruksi
Metode Pengadaan e-Lelang Umum Metode Kualifikasi Pascakualifikasi
Metode Dokumen Satu File Metode Evaluasi Sistem Gugur
Anggaran
2017 – APBD
Nilai Pagu Paket Rp 3.566.691.967,00 Nilai HPS Paket Rp 3.553.062.000,00
Jenis Kontrak
Cara Pembayaran Harga Satuan
Pembebanan Tahun Anggaran Tahun Tunggal
Sumber Dana Pengadaan Tunggal
Kualifikasi Usaha Perusahaan Non Kecil
Lokasi Pekerjaan
Jl. MIN Bangkal, Jl. Kuburan Muslimin Bangkal & Jl. MIN Bangkal Tembus Kuburan Muslimin Kel. Bangkal – Banjar Baru (Kota)
Jl. KH. Ermas, Jl. Mujahiddin & Jl. Alternatif Trans Kel. Cempaka – Banjar Baru (Kota)
Syarat Kualifikasi
* Ijin Usaha

Ijin Usaha Klasifikasi
SIUJK Kualifikasi Menengah
SBU Kualifikasi Menengah Bidang Sipil (SI 003)
* Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh)
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
* Memiliki pengalaman pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
* Usaha menengah dengan Kemampuan Dasar (KD) yang sejenis/sesuai subklasifikasi (SI 003), Kualifikasi Menengah Bidang Sipil dengan paket pekerjaan yang dilelangkan sekurang-kurangnya sebesar Rp.3.553.062.000,- (3 x NPt)
* Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman.
* Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP).
* Memiliki kemampuan menyediakan Personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen pengadaan.
* Memiliki kemampuan untuk penyediakan peralatan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini sesuai dengan dokumen pengadaan.
* Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sebesar paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS.
* Memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan dokumen pengadaan.