| * |
Ijin Usaha
| Ijin Usaha |
Klasifikasi |
| SIUJK |
|
| SBU |
RE104 (Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi) |
|
| * |
Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh)
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT Tahunan) |
| * |
Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak |
| * |
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dokumen lelang |
| * |
perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana |
| * |
salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam |
| * |
Persyaratan lainnya sesuai dengan dokumen pengadaan |