| * |
Ijin Usaha
| Ijin Usaha |
Klasifikasi |
| SIUJK |
Klasifikasi Menengah |
| SBU |
Klasifikasi Menengah SI004, Jasa Pelaksana Konstruksi Pekerjaan Jembatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subways |
|
| * |
Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh)
memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) |
| * |
memiliki pengalaman pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun |
| * |
usaha menengah dengan Kemampuan Dasar (KD) yang sejenis/sesuai subklasifikasi SI004, Jasa Pelaksana Konstruksi Pekerjaan Jembatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subways dengan paket pekerjaan yang dilelangkan sekurang-kurangnya sebesar Rp.7.908.735.000,- (3 x NPt) |
| * |
memiliki personil inti sesuai dengan yang disyaratkan pada dokumen pengadaan |
| * |
memiliki peralatan sesuai dengan yang disyaratkan pada dokumen pengadaan. |
| * |
Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari Bank pemerintah/swasta sebesar 10% dari nilai total HPS |
| * |
perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana |
| * |
salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam |
| * |
memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) |
| * |
memiliki sertifikat ISO Manajemen Mutu 9001:2015 untuk konstruksi pembangunan jembatan |
| * |
memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman |
| * |
Persyaratan lainnya sesuai dengan dokumen pengadaan |