| * |
Ijin Usaha
| Ijin Usaha |
Klasifikasi |
| SIUP |
Binatang hidup/ ternak |
|
| * |
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) |
| * |
Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. |
| * |
Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir |
| * |
Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; |
| * |
Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam |