MEKANISME PERMOHONAN LELANG

FOTO

  1. SKPD menyampaikan paket pekerjaan kepada dengan tujuan kepada KEPALA ULP KOTA BANJARBARU dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy yang terdiri dari :
    1. Kerangka Acuan Kerja (KAK), ditanda tangani oleh PA;
    2. Spesifikasi Teknis Barang/Jasa, ditandatangani PPK;
    3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS), ditetapkan oleh PPK;
    4. Rancangan Kontrak terdiri dari Syarat Umum Kontrak dan Syarat Khusus Kontrak, ditetapkan oleh PPK;
    5. Gambar-gambar rencana (bila diperlukan);
    6. Daftar Kuantitas dan Harga;
    7. Printscreen e-katalog (untuk pengadaan melalui e-purchasing);
    8. Keputusan Sebagai Tim Teknis/Tenaga Aanwijzer (jika diperlukan) (hardcopy);
    9. Salinan DPA.
  2. Bidang Administrasi pada ULP menerima Paket Pelelangan/Seleksi dan melakukan cek kelengkapan paket sesuai yang di persyaratkan;
    1. Jika Paket Pelelangan/Seleksi yang dibawa oleh SKPD tidak lengkap maka seluruh dokumen paket pelelangan/seleksi dikembalikan kepada SKPD untuk dilengkapi;
    2. Jika Paket Pelelangan/Seleksi yang dibawa oleh SKPD lengkap maka admin akan menginput data surat permohonan pelelangan dan mencetak form konsultasi (Tanggal surat permohonan pelelangan harus sama dengan tanggal penyerahan dokumen pelelangan/seleksi kepada ULP);
  3. Sekretaris ULP akan menunjuk Pokja yang akan mengoreksi paket pelelangan/seleksi, apabila Sekretaris ULP berhalangan, maka dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Bidang Administrasi;
  4. Paket Pelelangan/Seleksi DITELITI oleh Pokja;
  5. Dokumen Pelelangan/Seleksi yang diteliti oleh Pokja akan diperiksa kelayakannya untuk dilelangkan;
    1. Apabila ada paket belum layak/ada kekurangan untuk dilelangkan/diseleksi maka paket pelelangan/seleksi akan diserahkan kepada Bidang Administrasi, Bidang Administrasi menginputkan catatan Revisi yang dilakukan oleh Pokja kemudian mengembalikan Paket tersebut kepada SKPD. Apabila SKPD akan melanjutkan Proses Lelang/Seleksi maka paket yang telah direvisi/diperbaiki dikembalikan ke ULP untuk konsultasi kembali;
    2. Apabila Kelengkapan paket dinyatakan layak maka Pokja memberikan pernyataan bahwa Paket Pelelangan/Seleksi telah SIAP dan LAYAK untuk didaftarkan melalui Bidang Administrasi;
  6. Bidang Administrasi menghubungi SKPD untuk segera mendaftarkan paket lelang/seleksinya;
  7. SKPD akan menerbitkan surat permohonan pelelangan yang akan disertakan pada dokumen yang akan didaftarkan (Tanggal surat permohonan pelelangan harus sama dengan tanggal penyerahan dokumen pelelangan/seleksi kepada ULP);
  8. Bidang Administrasi menerima surat permohonan dan menginput data surat permohonan pelelangan kedalam sistem e-ULP serta mencetak form pendaftaran;
  9. Pokja akan menyiapkan dokumen pelelangan bagi paket pelelangan yang telah didaftarkan;
  10. Pokja MENGUNDANG SKPD untuk melaksanakan RAPAT PERSIAPAN;
  11. Hal-hal yang dibahas dalam rapat persiapan :
      1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) :
        • Telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
        • Telah memuat uraian kegiatan yang akan dilaksanakan, latar belakang, maksud dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan;
        • Waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan;
        • Spesifikasi teknis barang / jasa secara umum;
        • Total perkiraan biaya.
      2. Spesifikasi Teknis Barang/Jasa :
        • Mencerminkan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan / diadakan;
        • Telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.
      3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
        • Kesesuaian antara jenis barang / pekerjaan dengan spesifikasi teknis, BoQ dan gambar;
        • Masa berlakunya HPS (tanggal);
        • Telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang;
        • Telah memperhitungkan PPN.
      4. Rancangan Kontrak :
        • Telah meliputi syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan syarat-syarat khusus kontrak (SSKK).
      5. Gambar-gambar rencana (bila diperlukan) :
        • Telah memberikan gambaran secara jelas dan detail terhadap pekerjaan yang akan diadakan / dilaksanakan;
      6. Daftar Kuantitas dan Harga :
        • Telah menunjukkan item dan volume pekerjaan;
        • Telah sesuai dengan item dan volume yang tertuang dalam HPS;
      7. Daftar e-katalog (untuk pengadaan melalui e-katalog):
        • Diyakini telah ditayangkan dalam e-katalog yang diterbitkan oleh LKPP.
    1. Apabila pada saat Rapat Persiapan TERDAPAT REVISI pada dokumen pelelangan, SKPD MELAKUKAN PERBAIKAN sesuai dengan revisi dimaksud;
    2. Apabila dalam rapat persiapan TIDAK ADA REVISI, maka Paket pelelangan akan dilanjutkan dalam Proses Pelelangan;
  12. Proses Pelelangan dilakukan dengan menggunakan SPSE;
    1. Jika dalam Proses Pelelangan terjadi Gagal Lelang, Pokja mencetak Form Disposisi Laporan lelang dan akan dilanjutkan dengan SOP Pemilihan Gagal;
    2. Proses pelelangan yang tidak gagal dan memenuhi syarat, Pokja mencetak Form Disposisi Laporan lelang dan proses lelang dinyatakan selesai.