Harga Perkiraan Sendiri (HPS), ditetapkan oleh PPK;
Rancangan Kontrak terdiri dari Syarat Umum Kontrak dan Syarat Khusus Kontrak, ditetapkan oleh PPK;
Gambar-gambar rencana (bila diperlukan);
Daftar Kuantitas dan Harga;
Printscreen e-katalog (untuk pengadaan melalui e-purchasing);
Keputusan Sebagai Tim Teknis/Tenaga Aanwijzer (jika diperlukan) (hardcopy);
Salinan DPA.
Bidang Administrasi pada ULP menerima Paket Pelelangan/Seleksi dan melakukan cek kelengkapan paket sesuai yang di persyaratkan;
Jika Paket Pelelangan/Seleksi yang dibawa oleh SKPD tidak lengkap maka seluruh dokumen paket pelelangan/seleksi dikembalikan kepada SKPD untuk dilengkapi;
Jika Paket Pelelangan/Seleksi yang dibawa oleh SKPD lengkap maka admin akan menginput data surat permohonan pelelangan dan mencetak form konsultasi (Tanggal surat permohonan pelelangan harus sama dengan tanggal penyerahan dokumen pelelangan/seleksi kepada ULP);
Sekretaris ULP akan menunjuk Pokja yang akan mengoreksi paket pelelangan/seleksi, apabila Sekretaris ULP berhalangan, maka dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Bidang Administrasi;
Paket Pelelangan/Seleksi DITELITI oleh Pokja;
Dokumen Pelelangan/Seleksi yang diteliti oleh Pokja akan diperiksa kelayakannya untuk dilelangkan;
Apabila ada paket belum layak/ada kekurangan untuk dilelangkan/diseleksi maka paket pelelangan/seleksi akan diserahkan kepada Bidang Administrasi, Bidang Administrasi menginputkan catatan Revisi yang dilakukan oleh Pokja kemudian mengembalikan Paket tersebut kepada SKPD. Apabila SKPD akan melanjutkan Proses Lelang/Seleksi maka paket yang telah direvisi/diperbaiki dikembalikan ke ULP untuk konsultasi kembali;
Apabila Kelengkapan paket dinyatakan layak maka Pokja memberikan pernyataan bahwa Paket Pelelangan/Seleksi telah SIAP dan LAYAK untuk didaftarkan melalui Bidang Administrasi;
Bidang Administrasi menghubungi SKPD untuk segera mendaftarkan paket lelang/seleksinya;
SKPD akan menerbitkan surat permohonan pelelangan yang akan disertakan pada dokumen yang akan didaftarkan (Tanggal surat permohonan pelelangan harus sama dengan tanggal penyerahan dokumen pelelangan/seleksi kepada ULP);
Bidang Administrasi menerima surat permohonan dan menginput data surat permohonan pelelangan kedalam sistem e-ULP serta mencetak form pendaftaran;
Pokja akan menyiapkan dokumen pelelangan bagi paket pelelangan yang telah didaftarkan;
Pokja MENGUNDANG SKPD untuk melaksanakan RAPAT PERSIAPAN;
Hal-hal yang dibahas dalam rapat persiapan :
Kerangka Acuan Kerja (KAK) :
Telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
Telah memuat uraian kegiatan yang akan dilaksanakan, latar belakang, maksud dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan;
Waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan;
Spesifikasi teknis barang / jasa secara umum;
Total perkiraan biaya.
Spesifikasi Teknis Barang/Jasa :
Mencerminkan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan / diadakan;
Telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Kesesuaian antara jenis barang / pekerjaan dengan spesifikasi teknis, BoQ dan gambar;
Masa berlakunya HPS (tanggal);
Telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang;
Telah memperhitungkan PPN.
Rancangan Kontrak :
Telah meliputi syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan syarat-syarat khusus kontrak (SSKK).
Gambar-gambar rencana (bila diperlukan) :
Telah memberikan gambaran secara jelas dan detail terhadap pekerjaan yang akan diadakan / dilaksanakan;
Daftar Kuantitas dan Harga :
Telah menunjukkan item dan volume pekerjaan;
Telah sesuai dengan item dan volume yang tertuang dalam HPS;
Daftar e-katalog (untuk pengadaan melalui e-katalog):
Diyakini telah ditayangkan dalam e-katalog yang diterbitkan oleh LKPP.
Apabila pada saat Rapat Persiapan TERDAPAT REVISI pada dokumen pelelangan, SKPD MELAKUKAN PERBAIKAN sesuai dengan revisi dimaksud;
Apabila dalam rapat persiapan TIDAK ADA REVISI, maka Paket pelelangan akan dilanjutkan dalam Proses Pelelangan;
Proses Pelelangan dilakukan dengan menggunakan SPSE;
Jika dalam Proses Pelelangan terjadi Gagal Lelang, Pokja mencetak Form Disposisi Laporan lelang dan akan dilanjutkan dengan SOP Pemilihan Gagal;
Proses pelelangan yang tidak gagal dan memenuhi syarat, Pokja mencetak Form Disposisi Laporan lelang dan proses lelang dinyatakan selesai.