* |
Ijin Usaha
Ijin Usaha |
Klasifikasi |
SIUJK |
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi kualifikasi Menengah |
TDP |
|
SKTU |
|
SBU |
Subklasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang),Jalan Rel Kereta Api dan Landas Pacu Udara (SI003) kualifikasi Menengah |
|
* |
Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh)
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) |
* |
memiliki pengalaman pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun |
* |
memiliki Kemampuan Dasar (KD) yang sejenis/sesuai subklasifikasi dengan paket pekerjaan yang dilelangkan sekurang-kurangnya senilai sebesar HPS |
* |
salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam |
* |
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana |
* |
pemilik, komisaris, dan/atau pengurus perusahaan tidak ada yang merupakan pegawai K/L/D/I dan/atau pejabat negara. Boleh pegawai K/L/D/I tetapi harus sedang cuti di luar tanggungan negara yang dapat dibuktikan dengan dokumen resmi |
* |
memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) |
* |
memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sebesar paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS |
* |
memiliki Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil/Teknis dengan kualifikasi keahlian sesuai Dokumen Lelang |
* |
memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan melaksanakan Pekerjaan sesuai Dokumen Lelang |